Konten Platform Digital Harus Diregulasi untuk Melindungi Anak dan Kelompok Rentan

 


Pemerintah dan lembaga legislatif mendorong perlunya peraturan yang lebih ketat terhadap konten di platform digital untuk melindungi anak-anak dan kelompok yang rentan dari dampak negatif internet. Hal ini terungkap dalam berbagai diskusi publik dan pembahasan revisi Undang-Undang Penyusunan dan regulasi media digital.

Dengan meningkatnya akses internet di kalangan usia muda, kekhawatiran terhadap paparan konten kekerasan, pornografi, hoaks, serta kebencian kian tinggi. Anak-anak dan kelompok rentan dinilai belum memiliki ketahanan digital yang cukup kuat untuk menyaring informasi yang mereka terima secara mandiri.

Pakar komunikasi dan perlindungan anak menilai bahwa platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram perlu memiliki sistem kontrol dan verifikasi usia yang lebih ketat. Selain itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, penyedia platform, dan masyarakat untuk membangun ekosistem digital yang aman.

Peraturan yang diusulkan tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat yang berbahaya bagi generasi muda. Pendidikan literasi digital juga terus didorong agar orang tua dan pendidik lebih sadar akan peran mereka dalam mendampingi anak di era digital.


Posting Komentar

0 Komentar