Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Ciracas Jaktim

 


Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap dua pelaku kejahatan terhadap seorang balita laki-laki berusia satu tahun lebih di Ciracas, Jakarta Timur. Keduanya merupakan pasangan suami‑istri yang sebelumnya berstatus sebagai pengasuh anak tersebut .

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menyampaikan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar 14 Juli 2025 setelah penyelidikan intensif dilakukan tim Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim. Pendalaman dilakukan berdasarkan video viral yang menampilkan kondisi fisik korban dengan luka memar di mata, bibir, hingga bekas sundutan rokok di pipi kanan.

Penganiayaan itu terjadi di kontrakan di Gang Mebel, Kelurahan Ciracas, pada akhir Juni 2025. Orang tua korban bekerja di Yogyakarta dan menyatukan anaknya melalui panggilan video. Ketika melihat wajah anaknya lebam, pengasuhnya berinisial H berdalih bahwa korban jatuh. Beberapa hari kemudian, H menyerahkan anak tersebut ke keluarga ibu di Bogor dan kemudian meninggalkan keberadaannya dengan alasan keluarga meninggal di Klaten.

Polisi telah melakukan visum medis dan meminta keterangan pihak keluarga serta Saksi, termasuk perangkat RT setempat. Dengan bukti hasil visum dan pengakuan korban, penyidikan memperkuat dugaan kekerasan fisik terhadap balita. Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres Metro Jaktim untuk membantu proses pemulihan trauma.

Penyelidikan lanjut masih berlangsung. Polisi berencana memeriksa kembali proses penjagaan anak terhadap pelaku lain bila ditemukan keterlibatan tambahan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.



Posting Komentar

0 Komentar