Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk peningkatan SMA dan SMK. Kebijakan ini resmi berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan serta efektivitas proses belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menjelaskan bahwa aturan ini diterapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sekolah. Sekolah yang belum siap diberi waktu untuk menyesuaikan sarana dan sistem pendukung, termasuk transportasi dan keamanan siswa.
Adapun jam pelajaran dimulai pukul 06.30 dan berakhir lebih awal dari biasanya, yaitu sekitar pukul 12.30 WIB. Sekolah diwajibkan menyiapkan sarapan sehat dan fasilitas ibadah bagi siswa yang datang pagi. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga diminta hadir lebih awal untuk mendampingi proses awal pembelajaran.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa orang tua mendukung karena dapat melatih anak lebih disiplin, sementara yang lain khawatir soal keamanan dan kesehatan anak yang harus berangkat subuh.
Pemprov Jabar menyatakan akan terus mengeluarkan kebijakan ini agar berjalan efektif dan tidak merugikan siswa maupun orang tua.
0 Komentar