Pihak Istana menegaskan bahwa kenaikan pajak daerah di Kabupaten Pati sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah daerah setempat dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan pemerintah pusat. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, menjelaskan bahwa pemerintah pusat hanya menetapkan kerangka regulasi umum, sementara penentuan besaran tarif pajak menjadi kewenangan kepala daerah dan DPRD.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi keluhan masyarakat Pati yang menilai kenaikan pajak anggota, terutama bagi pelaku usaha kecil. Bey menekankan bahwa setiap daerah memiliki otonomi fiskal yang diatur dalam undang-undang, termasuk dalam menetapkan pajak dan retribusi, selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme resmi, seperti musyawarah daerah atau pengajuan persetujuan pajak. Pemerintah pusat, kata Bey, mendorong agar kebijakan pajak daerah selalu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan penjelasan ini, Istana berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai kebijakan pajak di Pati dengan pemerintah pusat. Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi.


0 Komentar