Kejaksaan Agung (Kejagung) mengangkat Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuatnya perlindungan fasilitas pinjaman yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Iwan diduga mengajukan kredit dengan data keuangan yang dimanipulasi untuk mendapatkan persetujuan pinjaman besar dari bank tertentu. Dana tersebut kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kepentingan lain di luar skema yang disepakati.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat bank, auditor, dan pihak internal Sritex, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Iwan kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejagung penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Sritex merupakan salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia. Pemerintah berharap penegakan hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi korporasi agar selalu mengedepankan transparansi dan tata kelola keuangan yang baik.


0 Komentar