Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kooperatif saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan bertujuan mencari serta menyita barang bukti yang relevan. “Selama proses berlangsung, yang bersangkutan menyatakan kooperatif dan memfasilitasi tim penyidik,” ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang sitaan akan dijelaskan untuk memperkuat pembuktian di tahap penyelidikan.
KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil atau diperiksa dalam kasus ini diharapkan kooperatif demi kelancaran proses hukum. Ali Fikri juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski belum diumumkan secara rinci status hukum Yaqut, KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap. Masyarakat diminta bersabar menunggu perkembangan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
0 Komentar