Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman online (pinjol) terkait dugaan praktik kartel dalam penentuan suku bunga dan biaya layanan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan awal KPPU terhadap indikasi adanya kesepakatan tidak sehat yang merugikan konsumen.
Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai kesamaan pola penetapan bunga di sejumlah platform pinjol. “Jika terbukti ada koordinasi untuk menetapkan tarif secara bersama-sama, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha,” ujarnya.
KPPU telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh perusahaan yang terdaftar, termasuk beberapa pemain besar di industri fintech. Mereka diminta hadir untuk memberikan klarifikasi, menyerahkan dokumen pendukung, dan menjelaskan mekanisme penentuan tarif.
Meski daftar lengkap 97 perusahaan telah dipublikasikan di situs resmi KPPU, pihak otoritas menegaskan pemanggilan ini belum berarti adanya vonis bersalah. Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan sidang majelis.
Langkah KPPU ini diharapkan dapat menciptakan iklim persaingan yang sehat di sektor pinjol, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen dari praktik yang merugikan.


0 Komentar