Isu mengenai royalti musik kembali menjadi sorotan di parlemen setelah muncul polemik terkait mekanisme pungutan dan distribusinya. Sejumlah legislator dari berbagai fraksi menyatakan sikap dan mendorong pemerintah serta lembaga terkait untuk memperjelas aturan utama agar tidak merugikan pencipta lagu maupun pelaku usaha.
Anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan dan kebudayaan menilai perlindungan hak cipta merupakan hal mutlak demi kesejahteraan musisi. Namun, mereka mengingatkan bahwa sistem pemungutan royalti harus transparan, akuntabel, dan tidak membebani pihak pengguna musik seperti kafe, restoran, atau penyelenggara acara kecil.
Beberapa legislator juga mengusulkan revisi regulasi agar penyaluran royalti lebih tepat sasaran, misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital untuk merekam pemutaran lagu secara otomatis. Hal ini diyakini dapat mengurangi potensi kebocoran dan meningkatkan kepercayaan para pemilik hak cipta.
Di sisi lain, pemerintah diminta memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai koordinator pengelolaan royalti.
Dengan adanya sikap proaktif dari parlemen, diharapkan polemik royalti musik dapat diselesaikan secara adil, memberikan perlindungan maksimal bagi pencipta lagu, sekaligus mendukung pertumbuhan industri musik Indonesia.
0 Komentar