Bea Cukai Sikat Rp 3,9 Triliun Barang Ilegal, Rokok Ilegal Makin Mendominasi

 


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah menggagalkan peredaran barang ilegal senilai Rp 3,9 triliun sepanjang semester pertama 2025. Dari total tersebut, rokok ilegal menjadi barang yang paling mendominasi, baik dari segi jumlah kasus maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kegagalan telah melakukan lebih dari 7.000 penindakan di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar merupakan pelanggaran terhadap pita cukai rokok, mulai dari pemalsuan hingga peredaran tanpa bea cukai.

“Rokok ilegal terus menjadi tantangan serius. Kami mengintensifkan patroli darat dan laut, serta menggandeng aparat penegak hukum daerah untuk menutup jalur distribusi ilegal,” ujar Nirwala.

Selain rokok, Bea Cukai juga menyita minuman keras ilegal, pakaian bekas impor, dan barang elektronik selundupan. Penindakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta melindungi penerimaan negara dari sektor bea cukai dan impor.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membeli produk legal dan bercukai resmi.


Posting Komentar

0 Komentar