Penjelasan KPK soal Asal Usul Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus BJB

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait penyertaan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Motor bergaya klasik tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan aliran dana yang tengah mengitarinya.

Menurut juru bicara KPK, motor tersebut disita sebagai bagian dari penelusuran aset dalam kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Motor Royal Enfield yang diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan yang sedang kami telusuri dalam perkara Bank BJB,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri.

KPK menyatakan bahwa penyerahan bukan berarti pemilik bertanggung jawab secara otomatis. Penyajian dilakukan guna memastikan bahwa barang-barang terkait tidak berpindah tangan dan dapat dijadikan bukti dalam proses hukum. Ridwan Kamil sendiri menyatakan bahwa motor tersebut merupakan hadiah dan akan menyatakan kooperatif terhadap proses hukum.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman atas keterkaitan aset-aset lain dengan perkara tersebut. Publik diminta untuk tidak berspekulasi secara berlebihan dan menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan. KPK memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.


Posting Komentar

0 Komentar