Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat, 18 Juli 2025 . Sidang vonis ini menjadi babak akhir dari kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang ditangani.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar . Tom Lembong disebut menerbitkan izin impor gula kristal mentah puluhan kepada perusahaan tanpa koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian.
Pada sidang sebelumnya, Tom telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada tanggal 9 Juli 2025, kemudian Jaksa menyampaikan replik dan tim kuasa hukum membacakan duplik pada sidang berikutnya. Tom menyatakan siap menghadapi “segalanya” dan menyerahkan hasil akhirnya kepada proses hukum dan Tuhan, seraya memuji tim kuasa hukum dan menyebut telah diperjuangkan seoptimal mungkin .
Dalam sidang vonis nanti, hakim akan mempertimbangkan seluruh proses konferensi—dari tuntutan, pledoi, replik, hingga duplik—sebelum memutuskan nasib Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula yang menjadi sorotan publik ini.
0 Komentar