Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Stafsus Nadiem Makarim

 


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. Salah satu tersangka adalah staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya indikasi izin dan persekongkolan dalam pengadaan barang tersebut.

Pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi sekolah yang dijalankan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2021. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, laptop yang disalurkan dinilai tidak sesuai spesifikasi, serta diduga terjadi mark-up harga yang merugikan keuangan negara.

Empat tersangka yang ditetapkan terdiri dari pejabat kementerian dan pihak swasta. Mereka diduga ikut serta dalam mengatur pemenang tender dan memuluskan proses distribusi barang dengan kualitas rendah. Kejagung menyatakan kerugian negara masih dalam proses perhitungan, namun kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. Kejagung menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pejabat tinggi lainnya yang terbukti bersalah.





Posting Komentar

0 Komentar